Seseorang yang mengalami kegagalan beribu-ribu kali adalah seseorang yang akan merasakan keberhasilan

hidup

Terkadang hidup memberi 100 alasan untuk menangis. Tetapi allah memberikan 1000 alasan untuk tersenyum.

Rabu, 05 November 2014

tugas ekonomi koperasi



v  PERMODALAN DALAM KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi          
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
B. Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·            simpanan pokok;
·            simpanan wajib;
·            simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.. Sedangkan  menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
·            simpanan pokok;
·            simpanan wajib;
·            simpanan cadangan;
·            hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
·            anggota;
·            koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
·            bank dan lembaga keuangan lainnya;
·            penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
·            Sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
C. Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran  dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.

v  SISA HASIL USAHA (SHU)
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
            Berikut saya lampirkan laporan keuangan dari Koperasi Jasa Marga Bhakti VIII :
-          Perhitungan Sisa Hasil Usaha
Perhitungan SHU dari ke lima unit usaha untuk tahun buku 2010-2011 diperoleh SHU setelah dikurangi beban pajak adalah seperti tertulis pada tabel 4.5.
Tabel 4.5 SHU 5 Unit Usaha
No
Uraian
SHU
Selisih


Tahun 2011          Tahun 2012
(-)
1
Unit Induk
 513.325.750          380.025.791
  133.299.959
2
Unit Simpan Pinjam
 308.815.607          272.449.060  
    36.366.547
3
Unit Pertokoan
   38.337.795            20.734.804
    17.602.991
4
UnitTempat Istirahat
 284.916.297          178.260.429
  106.655.868

         Total
1.145.395.449          851.470.084
293.925.365

Perhitungan prosentase pembagian SHU secara profesioanal kepada masing-masimg anggota dihitung berdasarkan total simpanan keaktifan anggota dalam menabung, meminjam serta berbelanja di koperasi. Perhitungan SHU pada Koperasi Jasa Marga dapat dilihat pada tabel 4,6.

               Tabel 4.6 Persentase SHU
Uraian
Dana cadangan
SHU anggota
Dana pengurus
Dana Pegawai
Dana pendidikan
Dana sosial
Dana pembangunan
Jumlah
Prosentase
35 %
45 %
  5  %
  5  %
  5  %
2,5 %
2,5 %
100 %

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan seluruh bidang usaha koperasi Jasa Marga secara umum Koperasi Jasa Marga mengalami penurunan pendapatan SHU dari tahun 2011. Namun untuk memberikan kesejahteraan kepada anggota di tahun 2012 ini Koperasi Jasa Marga memberikan berupa Dana Pendidikan yang telah dikeluarkan bulan Juli 2012.

Laporan Neraca Koperasi Jasa Marga Per 31 Desember 2012 dan 2011

                                                                              2012                                  2011
ASET
ASET Lancar
Kas dan setara kas                                          2.292.569.175                   4.271.699.526
Piutang Usaha                                                 1.954.800.718                   2.532.418.372
Persediaan                                                          330.422.371                      323.961.765
Pendapatan akan diterima                               1.524.232.088                   1.466.677.139
Pembayaran dimuka                                             56.953.257                        58.936.731
Pajak dibayar dimuka                                               925.000                      644.768.063
Pinjaman yg diberikan jatuh tempo 1 thn       4.075.553.042                   5.644.340.720      
Piutang lain-lain                                                693.361.339                 5.692.282.473
            Jumlah Aset Lancar                         10.928.816.990              20.635.084.789
Deposito                                                                              0                5.500.000.000
Penyertaan pada koperasi                                   72.466.333                2.793.970.232
Aset Tidak Lancar
Pinjaman anggota jangka panjang                10.111.624.198                4.077.052.787
Aset tetap                                                       7.029.909.462                7.494.818.595
Aset lain-lain                                                     177.056.249                                     0 
Jaminan Bank                                                    573.002.889                                     0
Jumlah Aset Tdk Lancar                  17.891.592.798              11.571.874.382
            JUMLAH ASET                              28.892.876.121              40.500.929.403

KEWAJIBAN DAN EKUITAS
Kewajiban Jangka Panjang
Utang Usaha                                                     150.671.224                   345.081.545
Utang Pajak                                                        34.537.027                   484.021.849
Utang simpanan anggota                                  274.877.740                   448.589.155
Biaya yg masih hrs dibayar                               761.183.608                   219.805.115
Utang dana bagian SHU                                   186.814.277                   311.816.215
Utang Lain-lain                                                 393.214.428                   288.946.713
Utang jatuh tempo 1 thn                              11.062.626.770                7.554.094.707
            Jumlah kewajiban Jangka Pendek   12.863.924.770                 9.652.355.299
Utang Bank                                                    7.162.214.130              20.292.141.248
            Jumalah Kewajiban Jangka Panjang 7.162.214.130               20.292.141.248
EKUITAS
Simpanan Pokok                                               3.700.468.017             6.555.483.128
Donasi                                                                    12.859.100                  12.859.100
Cadangan Umum                                              3.679.428.434             3.206.107.627
           
Cadangan tujuan resiko                                       622.411.585               517.193.552
SHU thn berjalan                                                 851.470.084               264.189.449
            Jumlah Ekuitas                                      8.866.637.220          10.556.432.856
            Jumlah Kewajiban dan Ekuitas           28.892.876.120          40.500.929.403





SUMBER       :
1.   Wiarsih Febriani, Prosedur Pengajuan Pinjaman Pada Koperasi Karyawan PT. JASA MARGA BHAKTI VIII, LAPORAN KERJA PRAKTIK, Bekasi 2013



Kamis, 16 Oktober 2014

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR



TEORI KEBUDAYAAN



Ilmu Pengetahuan Budaya, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Humaniora
Konsep kebudayaan mempunyai berbagai definisi bergantung dari aliran teoretis apa yang dianut. Ada konsep kebudayaan yang bersifat materialistis yang mendefinisikan kebudayaan sebagai sistem yang merupakan hasil adaptasi pada lingkungan alam atau suatu sistem yang berfungsi untuk mempertahankan kehidupan masyarakat. Ada pula konsep kebudayaan yang bersifat idealistis yang memandang semua fenomena eksternal sebagai manifestasi suatu sistem internal. Kebudayaan adalah suatu fenomena sosial, dan tidak dapat dilepaskan dari perilaku dan tindakan warga masyarakat yang mendukung atau menghayatinya.

Di dalam alam pemikiran yang sama, kebudayaan berarti “pengendalian alam oleh ilmu pengetahuan dan kesenian” (Albion Small, 1905: 59-60 dikutip oleh Kroeber & Kluckhohn, 1963: 21). Jadi persepsi menurut pengertian peradaban mengikuti dimensi hubungan sosial, sedangkan persepsi menurut pengertian kebudayaan mengikuti dimensi individual, artinya penguasaan ilmu pengetahuan dan kesenian adalah penyempurnaan budi manusia.

Manusia sebagai Sasaran Observasi Konkret
Segi pemerolehan data untuk dikenakan analisis, maka dapat dibedakan lima jenis data sebagai berikut: (1) artifak atau artefak, (2) perilaku kinetis, (3) perilaku verbal, (4) tuturan, dan (5) teks. Dilihat dari perspektif lain, teori kebudayaan adalah usaha konseptual untuk memahami bagaimana manusia menggunakan kebudayaan untuk melangsungkan kehidupannya melalui penggarapan lingkungan alam, dan memelihara keseimbangannya dengan dunia supernatural. Menurut pemahaman ini tulisan atau teks bersifat sekunder. Perilaku verbal maupun nonverbal merupakan data primer, dan teori-teori yang dikembangkan sangat dipengaruhi oleh kondisi dan karakteristik data itu, dan dianggap berlaku pula bagi data tekstual.

Keragaman Teori
Keragaman teori kebudayaan dapat ditinjau dari dua perspektif, yaitu (1) perspektif perkembangan sejarah, dan (2) perspektif konseptual. Pada perspektif pertama keragaman itu muncul karena aspek-aspek tertentu dari kebudayaan dianggap belum cukup memperoleh elaborasi, sedangkan pada perspektif kedua keragaman muncul karena pemecahan permasalahan konseptual terjadi menurut pandangan yang berbeda-beda.
Berkaitan dengan keterikatan pada hukum alam, maka evolusi budaya dianggap berlangsung atas dasar prinsip rasionalitas dan kegunaan (utilitarianism). Perbedaan kebudayaan mencerminkan perbedaan tingkat perkembangan yang menurut paham ini terbagi atas tiga tahap evolusi, yaitu tahap keberadaan manusia dalam keadaan liar (savage stage), kemudian tahap keberadaan manusia di dalam barbarisme, dan sebagai tahap tertinggi adalah tahap peradaban (civilization).
Aspek-aspek sejumlah teori setelah Boas yang bersumber pada konsep kebudayaan adalah bahwa (a) kebudayaan itu bersumber pada emosi, dan bukan pada rasio; (b) kebudayaan itu bersifat sui generis, artinya tumbuh dan berkembang atas dasar prinsip-prinsipnya sendiri, dan mempunyai kemampuan mengadakan modifikasi sehingga unsur-unsur beragam yang merupakan hasil difusi terintegrasi menurut suatu gagasan atau tema pokok; (c) tiap-tiap kebudayaan itu adalah hasil perkembangan sejarah yang kompleks sehingga masing-masing bersifat unik; (d) kebudayaan jika dilihat secara subjektif memperlihatkan dinamika dan kreativitas yang merupakan kekuatan yang dapat mengintegrasikan unsur-unsur yang berbeda sebagai hasil proses difusi ke dalam sistem budaya yang ada.
Dua teori yang masih berkaitan dengan gagasan Boas adalah yang dikembangkan oleh Ruth Benedict (1887-1948) dan A. L. Kroeber (1876-1960). Ruth Benedict termasyur dengan konsep ethos atau konfigurasi budaya dan Kroeber membedakan dua aspek dalam kebudayaan, yaitu apa yang disebutnya dengan kebudayaan nilai (value culture) dan kebudayaan realitas (reality culture).

Keragaman Teori Idealistis
Teori-teori idealistis disebut Keesing (dalam Casson, 1981: 42-65) teori-teori yang menganggap kebudayaan sebagai (1) sistem kognitif dengan tokoh utamanya Ward Goodenough, (2) sebagai sistem struktural dengan Lȇvi-Strauss sebagai tokoh utamanya, (3) sebagai sistem simbolis dengan dua tokoh utama, yaitu Clifford Geerts dan David Schneider, dan akhirnya (4) suatu teori yang dikembangkan oleh Keesing sendiri yang menganggap kebudayaan sebagai sistem sosial-budaya.

Prinsip-Prinsip Dasar
Prinsip-prinsip dasar yang dijadikan titik tolak untuk memahami kebudayaan -- membuat teori kebudayaan -- adalah yang berasal dari Saussure, Peirce, dan teori interpretasi teks. Saussure mencanangkan prinsip penting sebagai berikut: (1) tanda (dalam bahasa) terdiri atas yang menandai (signifiant, signifier, penanda), dan yang ditandai (signifiȇ, signified, petanda), (2) tanda tidak mempunyai nomenclature dan (3) gagasan langue dan parole.
Gagasan kebudayaan menurut Lȇvi-Strauss malahan mencanangkan suatu “super-langue” yang mencakupi seluruh umat manusia. Gagasan kebudayaan menurut Peirce mencanangkan istilah semiotik dan hermeneutik. Interpretasi teks bertumpu pada dua prinsip penting, yaitu (1) apa yang disebut sebagai “lingkaran hermeneutik”, dan (2) apakah kita bertolak dari pendirian bahwa teks itu mengandung makna tunggal (textual monosemy) atau mengandung makna majemuk (textual polysemy).

Beberapa Perkembangan Mutakhir
Aliran pascastrukturalisme dan pascamodernisme merupakan aliran yang muncul sebagai pencerminan disilusi dan ketidakpuasan dengan rasionalitas, dan pranata-pranata yang bersumber pada optimisme kemampuan rasionalitas itu untuk membawa umat manusia ke kesejahtereaan dan kebahagiaan. Inti pokok dari paham itu adalah bahwa realitas sebagai sesuatu yang konkret di luar subjek tidak mempunyai wujud mandiri, tetapi terbentuk oleh wacana (discourse) yang berlaku dan digunakan dalam masyarakat.


SINTESIS

Pemahamanan akan teori kebudayaan dapat terbentuk dari bagaimana suatu konsep itu bermula. Mendefinisikan kebudayaan merupakan masalah klasifikasi makna dari berbagai persepsi para ahli mengenai struktur, dinamika, dan keberagaman interaksi sosial di masyarakat. Kebudayaan tidak serta merta hadir dan berdiri sendiri atau otonom. Tetapi, hal itu muncul manakala kebudayaan dikaitkan dengan berbagai macam disipllin ilmu yang menyertainya.
Teori kebudayaan dipandang sebagai suatu pencerahan bagi pemikiran yang masih memandang  dimensi manusia hanya terbatas pada apa yang ada di pikiran dan kegiatan mereka. Terdapat istilah budaya tingkat rendah maupun tinggi, yang mana jika diinterpretasikan adalah adanya tahapan evolusi budaya. Manusia melalui kemampuan intelektualnya terus-menerus berusaha agar kebudayaannya itu dapat mencapai tahap kesempurnaan maksimal sehingga dapat bermanfaat baginya secara maksimal pula.
Terjadinya globalisasi dan keterbukaan masyarakat kita terhadap dunia luar -- kebebasan perdagangan sudah mulai dirasakan pengaruhnya pada kehidupan daerah-daerah perkotaan dan ini merujuk pada kebudayaan realitas. Artinya adalah bahwa hal itu berhubungan dengan usaha mempertahankan hidup dan penggarapan lingkungan, dengan ekonomi dan teknologi.
Keragaman sejumlah teori kebudayaan, pada akhirnya dimudahkan dengan prinsip-prinsip dasar yang berasal dari Saussure, Peirce dan teori interpretasi teks. Inti dari masing-masing pemikiran mereka terletak pada gagasan-gagasan yang berpengaruh menentukan arah perkembangan bidang ilmiah tentang kebudayaan. Menelisik lebih jauh tentang kebudayaan akan menghasilkan kajian makna -- dimaksudkan untuk menemukan kebenaran. Kesemuanya tidak terlepas dari pola-pola perilaku yang diambil, dapat melalui teks (tulisan) ataupun lisan. Kajian tersebut melibatkan pengetahuan dan pemahaman yang akan berujung pada sebuah interpretasi. Dan perolehan pengetahuan tidaklah boleh dicampur dengan dan dipengaruhi oleh refleksi diri, karena akan mengakibatkan distorsi pengetahuan itu.


SUMBER : http://www.academia.edu/3266776/Teori_Kebudayaan_Menurut_E.K.M._Masinambow

Rabu, 08 Oktober 2014

Sejarah perkembangan koperasi di Dunia & di Indonesia



SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA

PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN

Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut:

Tahun 1930

Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.

Tahun 1935

Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasehat.

Tahun 1939

Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.

Tahun 1942

Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.

Tahun 1944

Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.

  1. Perkembangan Koperasi di Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen ( 1771-1858), yan menerapkan nya pertama kali pada usaha permintaan kapas di  New Lanark, Skotlandia . Gerakan  koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh  William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brrighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi .  Koperasi pun berkembang di negara-negara lainnya.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya.  Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.  Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Kemajuan  ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan  ini, muncul  kesadaran  masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle.
2. Perkembangan koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja. Seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit sistem Riffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”. Tujuan nya untuk membantu para anggotanya agar tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi Indonesia dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan banyak yang membubarkan diri.
Setelah Indonesia merdeka semangat mendirikan koperasi bangkit kembali. Pemerintah mendukung penuh atas pendirian koperasi, khususnya melalui UUD 1945, pasal 33 ayat 1 pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong  royong  sebagai  asas  koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai  hari Koperasi
Akibat  tekanan  dari  berbagai  pihak  misalnya  Agresi Belanda, keputuasan  Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana  mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang  antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai  pengganti  SOKRI
  2. Menetapkan  pendidikan  koperasi  sebagai  salah  satu  mata  pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta  sebagai  Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang  koperasi yang baru
Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Sekilas info mengenai Bapak Koperasi Indonesia
 Mohammad Hatta
Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi pada tanggal 12 Agustus 1902. Ia mempelajari ilmu ekonomi di Belanda dari tahun 1921 sampai tahun 1932. Kemudian ia menjadi salah satu pendiri Partai Pendidikan Nasional Indonesia dan bersama Sukarno menjadi proklamator kemerdekaan Indonesia. Hatta menjabat sebagai wakil presiden Indonesia pertama mendampingi sukarno yang menjabat sebagai presiden pertama Indonesia. Selama menjabat menjadi wakil presiden ia menulis beberapa esai dari buku ekonomi kerakyatan. Selama itu Ia mengembangkan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu, Ia memperoleh sebutan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dalam Kongres Koperasi Indonesia.
Hal itu sebenarnya sudah tersirat dalam  pandangan Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia. Menurut Hatta, Koperasi adalah usaha bersama dalam memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong  menolong tersebut didukung keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip “satu untuk semua dan semua untuk satu”
 Pengertian Koperasi
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris yaitu co dan operation. Co artinya bersama, operation adalah usaha . jadi koperasi adalah usaha bersama. Berikut merupakan macam-macam pengertian koperasi mengandung beberapa makna pokok yaitu :
  1. Koperasi merupakan badan usaha
  2. Koperasi dapat didirikan oleh orang seorang atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan
  3. Koperasi dikelola berdasarkan  prinsip koperasi yaitu atas asas kekeluargaan.

Prinsip-Prinsip & Ciri Khas Ekonomi Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebegai berikut :

1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.

2.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3.   Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.


4.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.


5.   Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip –prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perbedaan,berikut ini prinsip badan usaha lain :

·      Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber daya untuk memaksimalkan laba.
·      Badan usaha lain memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
·      Sumber ekonomi badan usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
·      Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham.
·      Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.

Perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha lainnya terdapat pada tujuan yang ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.


Sumber            :