Nama Asuransi :
PT. BUMI PUTRA, Tbk
Alamat :
Kompleks Perkantoran Grand Mall Blok A 35,
Jl. Jend. Sudirman, Bekasi 17315
1.
Syarat perjanjian Asuransi Jiwa Bumi
Putra
Sebelum formulir Surat Permintaan Asuransi
diisi,untuk mengantisipasi adanya kesalahan-kesalahan pada saat pengisian maka
petugas dari AJB Bumiputera yang akan mengisi formulir tersebut, sedangkan si
calon tertanggung hanya diminta untuk menyebutkan dan memberikan
keterangan-keterangan yang benar mengenai hal-hal yang
diperlukan dalam Surat Permintaan Asuransi.
Surat
Permintaan Asuransi (SPA) berisi antara lain :
a. Data calon tertanggung.
·
Nama lengkap
·
Jenis kelamin
·
Status
·
Tanggal lahir
·
Umur
·
Tempat lahir
·
Nomor KTP/SIM/Paspor
·
Kebangsaan
·
Pekerjaan saat ini
·
Alamat tempat tinggal saat ini
b. Data calon pemegang polis (diisi jika
berbeda dengan calon tertanggung).
·
Hubungan dengan calon tertanggung
·
Nama lengkap
·
Jenis kelamin
·
Tanggal lahir
·
Umur
·
Nomor KTP/SIM/PASPOR
·
Pekerjaan saat ini
c. Alamat penagihan/ korespondensi.
d. Data Ahli Waris/ penerima manfaat.
e. Data pengajuan asuransi dan premi.
f. Keterangan asuransi.
g. Riwayat kesehatan.
h. Lembar pernyataan dan surat kuasa.
i.
Laporan Agen
2.
Cara menutup polis asuransi
Mengenai polis pertanggungan jiwa khusus diatur di
dalam Pasal 304 KUHD, yang menyebutkan beberapa hal yang menjadi isi dari
polis, yaitu:
a. Hari ditutupnya pertanggungan;
b. Nama si tertanggung;
c. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan;
d.
Saat mulai berlaku dan berakhirnya bagi penanggung;
e. Jumlah uang untuk mana diadakan pertanggungan;
f.
Premi pertanggungan tersebut.
3.
Dok. Polis item-item yang terdapat pada
polis
a. Hari
ditutupnya pertanggungan;
b.
Nama orang yang menutup pertanggungan,
atas pertanggungan sendiri atau atas tanggungan orang ketiga;
c. Suatu uraian
yang cukup jelas mengenai barang yang dipertanggungkan;
d. Jumlah
uang untuk berapa diadakan pertanggungan;
e. Bahaya-bahaya
yang ditanggung oleh si penanggung dan saat berakhirnya itu;
f. Premi
pertanggungan tersebut; dan
g. Pada umumnya, semua keadaan yang kiranya
penting bagi si penanggung untuk diketahuinya, dan segala syarat yang
diperjanjikan antara para pihak. Polis tersebut harus ditandatangani oleh
tiap-tiap penanggung.
4.
Prosedur penutupan klaim
a. Asuransi jiwa murni
Bila tertanggung masih hidup :
1).
Formulir klaim yang telah dilengkapi.
2).
Polis yang bersangkutan.
3).
Tanda bukti diri pemegang polis.
4).
Kwitansi pembayaran premi terakhir.
Bila tertanggung meninggal dunia:
1).
Formulir klaim yang telah dilengkapi.
2).
Polis yang bersangkutan.
3).
Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang.
Pedoman pertanyaan dasar AJB Bumiputera
1912 ini dibuat untuk membantu petugas klaim dalam menindaklanjuti serta
langkah-langkah yang harus dilakukan meliputi :
1). Pertanyaan dasar :
a. Apakah polis masih
berlaku?
b. Apakah polis masih
dalam waktu yang masih dapat disanggah ?
c. Kerugian-kerugian
apa saja yang ditanggung ?
2). Identitas dari tertanggung :
a. Nama dan Alamat ?
b. Status perkawinan ?
c. Kepercayaan yang dianut ?
3). Latar belakang kesehatan :
a. Riwayat Pemeriksaan Kesehatan :
(a) kondisi kesehatannya pada
akhir-akhir ini ?
(b) perawatan kesehatan yang dilakukan
pada akhir-akhir ini ?
(c) perawatan di Rumah Sakit ?
(d) perawatan pengobatan secara kejiwaan ?
b. Riwayat kematian
dalam keluarga :
(a) Apakah diantara
keluarganya ada yang melakukan percobaan bunuh diri?
(b) Umur pada saat
meninggal?
(c) Penyakit yang
diderita, tumor, jantung, atau penyakit lainnya?
4). Kepribadian tertanggung :
a. Dasar-dasar kepribadian,
santai atau dalam ketegangan?
b. Apakah tertanggung
banyak mempunyai teman?
c. Apakah mempunyai
kegemaran atau hobi?
d. Apakah pernah
mendapat kekerasan sebelumnya?
e. Apakah pernah
melakukan percobaan bunuh diri?
5). Gaya hidup Tertanggung :
a. Sebagai karyawan,
apakah pernah berganti pekerjaan dalam waktu dekat ini?
b. Bila bukan sebagai
karyawan, berapa lama tertanggung tidak bekerja?
c. Apakah pernah
kehilangan kesadaran atau kehilangan daya ingatnya?
d. Apakah pernah
mendapat kecelakaan atau luka berat?
e.
Kesulitan keuangan dan ada dorongan untuk melakukan perjudian?
6).
Keterangan mengenai kematian :
a. Tempat dan waktu
terjadinya kematian?
b. Sebab-sebab
kematian?
c. Apakah ada
saksi-saksi?
d. Laporan kepolisian
atau petugas yang memeriksa sebab-sebab kematian?
7). Kebiasaan dari tertanggung :
a. Siapa orang yang
terakhir berbicara atau melihat tertanggung?
b. Apakah ada catatan
bunuh diri?
c. Mengapa tertanggung
meninggal di tempat tersebut?
d. Apakah tertanggung
berada dalam pengaruh alcohol atau obatobatan?
e.
Bagaimana keadaan emosi dan fisik dari tertanggung sebelum meninggal, kelihatan
lelah, tertekan atau marah ?