Seseorang yang mengalami kegagalan beribu-ribu kali adalah seseorang yang akan merasakan keberhasilan

hidup

Terkadang hidup memberi 100 alasan untuk menangis. Tetapi allah memberikan 1000 alasan untuk tersenyum.

Rabu, 30 Januari 2013

Tugas



Nama Asuransi            : PT. BUMI PUTRA, Tbk
Alamat                         : Kompleks Perkantoran Grand Mall Blok A 35,
  Jl. Jend. Sudirman, Bekasi 17315


1.      Syarat perjanjian Asuransi Jiwa Bumi Putra
Sebelum formulir Surat Permintaan Asuransi diisi,untuk mengantisipasi adanya kesalahan-kesalahan pada saat pengisian maka petugas dari AJB Bumiputera yang akan mengisi formulir tersebut, sedangkan si calon tertanggung hanya diminta untuk menyebutkan dan memberikan keterangan-keterangan yang benar mengenai hal-hal yang
diperlukan dalam Surat Permintaan Asuransi.
Surat Permintaan Asuransi (SPA) berisi antara lain :
a. Data calon tertanggung.
·         Nama lengkap
·         Jenis kelamin
·         Status
·         Tanggal lahir
·         Umur
·         Tempat lahir
·         Nomor KTP/SIM/Paspor
·         Kebangsaan
·         Pekerjaan saat ini
·         Alamat tempat tinggal saat ini
b. Data calon pemegang polis (diisi jika berbeda dengan calon tertanggung).
·         Hubungan dengan calon tertanggung
·         Nama lengkap
·         Jenis kelamin
·         Tanggal lahir
·         Umur
·         Nomor KTP/SIM/PASPOR
·         Pekerjaan saat ini

c. Alamat penagihan/ korespondensi.
d. Data Ahli Waris/ penerima manfaat.
e. Data pengajuan asuransi dan premi.
f. Keterangan asuransi.
g. Riwayat kesehatan.
h. Lembar pernyataan dan surat kuasa.
i. Laporan Agen
2.      Cara menutup polis asuransi
Mengenai polis pertanggungan jiwa khusus diatur di dalam Pasal 304 KUHD, yang menyebutkan beberapa hal yang menjadi isi dari polis, yaitu:
a. Hari ditutupnya pertanggungan;
b. Nama si tertanggung;
c. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan;
d. Saat mulai berlaku dan berakhirnya bagi penanggung;
e. Jumlah uang untuk mana diadakan pertanggungan;
f. Premi pertanggungan tersebut.
3.      Dok. Polis item-item yang terdapat pada polis
a.  Hari ditutupnya pertanggungan;
b.  Nama orang yang menutup pertanggungan, atas pertanggungan sendiri atau atas tanggungan orang ketiga;
c.  Suatu uraian yang cukup jelas mengenai barang yang dipertanggungkan;
d.  Jumlah uang untuk berapa diadakan pertanggungan;
e.  Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si penanggung dan saat berakhirnya itu;
f.  Premi pertanggungan tersebut; dan
g.  Pada umumnya, semua keadaan yang kiranya penting bagi si penanggung untuk diketahuinya, dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak. Polis tersebut harus ditandatangani oleh tiap-tiap penanggung.
4.      Prosedur penutupan klaim
a. Asuransi jiwa murni
Bila tertanggung masih hidup :
1). Formulir klaim yang telah dilengkapi.
2). Polis yang bersangkutan.
3). Tanda bukti diri pemegang polis.
4). Kwitansi pembayaran premi terakhir.
Bila tertanggung meninggal dunia:
1). Formulir klaim yang telah dilengkapi.
2). Polis yang bersangkutan.
3). Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang.

Pedoman pertanyaan dasar AJB Bumiputera 1912 ini dibuat untuk membantu petugas klaim dalam menindaklanjuti serta langkah-langkah yang harus dilakukan meliputi :
1). Pertanyaan dasar :
a. Apakah polis masih berlaku?
b. Apakah polis masih dalam waktu yang masih dapat disanggah ?
c. Kerugian-kerugian apa saja yang ditanggung ?
2). Identitas dari tertanggung :
a. Nama dan Alamat ?
b. Status perkawinan ?
c. Kepercayaan yang dianut ?
3). Latar belakang kesehatan :
a. Riwayat Pemeriksaan Kesehatan :
(a) kondisi kesehatannya pada akhir-akhir ini ?
(b) perawatan kesehatan yang dilakukan pada akhir-akhir ini ?
(c) perawatan di Rumah Sakit ?
(d) perawatan pengobatan secara kejiwaan ?
b. Riwayat kematian dalam keluarga :
(a) Apakah diantara keluarganya ada yang melakukan percobaan bunuh diri?
(b) Umur pada saat meninggal?
(c) Penyakit yang diderita, tumor, jantung, atau penyakit lainnya?
4). Kepribadian tertanggung :
a. Dasar-dasar kepribadian, santai atau dalam ketegangan?
b. Apakah tertanggung banyak mempunyai teman?
c. Apakah mempunyai kegemaran atau hobi?
d. Apakah pernah mendapat kekerasan sebelumnya?
e. Apakah pernah melakukan percobaan bunuh diri?
5). Gaya hidup Tertanggung :
a. Sebagai karyawan, apakah pernah berganti pekerjaan dalam waktu dekat ini?
b. Bila bukan sebagai karyawan, berapa lama tertanggung tidak bekerja?
c. Apakah pernah kehilangan kesadaran atau kehilangan daya ingatnya?
d. Apakah pernah mendapat kecelakaan atau luka berat?
e. Kesulitan keuangan dan ada dorongan untuk melakukan perjudian?
6). Keterangan mengenai kematian :
a. Tempat dan waktu terjadinya kematian?
b. Sebab-sebab kematian?
c. Apakah ada saksi-saksi?
d. Laporan kepolisian atau petugas yang memeriksa sebab-sebab kematian?
7). Kebiasaan dari tertanggung :
a. Siapa orang yang terakhir berbicara atau melihat tertanggung?
b. Apakah ada catatan bunuh diri?
c. Mengapa tertanggung meninggal di tempat tersebut?
d. Apakah tertanggung berada dalam pengaruh alcohol atau obatobatan?
e. Bagaimana keadaan emosi dan fisik dari tertanggung sebelum meninggal, kelihatan lelah, tertekan atau marah ?

Senin, 14 Januari 2013

PRINSIP-PRINSIP ASURANSI



Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Sumber     :    http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi

JENIS-JENIS ASURANSI



Menurut Djojosoedarso (2003 : 74-75) jenis-jenis asuransi dapat dibedakan menjadi berbagai macam segi, yaitu :
1. Dari segi sifatnya :
a. Asuransi sosial atau asuransi wajib, dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsur paksaan atau wajib bagi setiap warga negara. Jadi semua warga negara (berdasarkan kriteria tertentu) wajib menjadi anggota atau membeli asuransi tersebut. asuransi ini biasanya diusahakan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara.
b. Asuransi sukarela, dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menjadi anggota/pembeli. Jadi setiap orang bebas memilih menjadi anggota atau tidak dari jenis asuransi ini. Jenis asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pihak swasta, tetapi ada juga yang diselenggarakan oleh pemerintah.

2. Dari segi jenis objeknya, asuransi dapat dibedakan ke dalam :
a. Asuransi orang, yang meliputi antara lain asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua dan lain-lain dimana objek pertanggungannya manusia.
b. Asuransi umum atau asuransi kerugian, yang meliputi antara lain asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi varia, asuransi penerbangan dan lain-lain, dimana objek pertanggungannya adalah hak/harta atau milik kepeningan seseorang.