Pada
hubungan indusrial pancasila terdapat lingkungan kerja, yang diartikan suatu
kondisi atau keadaan yang ada disekitar lingkungan tempat bekerja yang dapat
mempengaruhi kinerja seseorang dalam melaksanakan tugas-tugasnya baik secara
langsung maupun tidak langsung dan mempengaruhi optimalisasi hasil yang
diperoleh dan berpengaruh juga terhadap produktivitas perusahaan secara umum.
Lingkungan kerja berkaitan dengan hubungan industrial, hubungan industrial
adalah hubungan semua pihak yang terkait
atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Abdul
Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan
dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada
awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah
hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan
kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang
luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan
tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha,
tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
Perusahaan menjadi tempat untuk melakukan hubungan
industrial karena perusahaan adalah suatu organisasi dimana
sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta
diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir
di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis
perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan
dagang, dan perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri
dibedakan menjadi: perusahaan perseorangan dan persekutuan (perseroan. Dalam
suatu perusahaan mempunyai peraturan perusahaan, peraturan perusahaan yaitu peraturan
yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan, yang di dalamnya memuat
syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan). Sebuah Peraturan Perusahaan baru dikatakan sah dan mengikat
Perusahaan dan Karyawan apabila telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Pengesahan itu dilakukan oleh pejabat yang
ditunjuk, yaitu kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan Kabupaten/Kota (untuk perusahaan yang terdapat dalam satu
Kabupaten/Kota) dan kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan tingkat Provinsi (untuk Perusahaan yang terdapat dalam lebih dari
satu wilayah Kabupaten/Kota).
Setiap perusahaan mempunyai peraturan
isi dari peraturan tersebut adalah hari kerja dan waktu kerja, kewajiban dan
hak pegawai, larangan pegawai, pemutusan hubungan kerja, system penggajian,
fasilitas pemadatan, berakhirnya hubungan kerja dan tata cara penyelesaian
hubungan kerja. Dari peraturan tersebut ketentuan dalam
peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama
2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Dan
pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah
peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh. Perusahaan
diwajibkan memberikan kepada pegawai tentang peraturan perusahaan Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan
kepada setiap pekerja.menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang
sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekeja dan memberika penjelasan
langsung kepada para pekerja.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar