Seseorang yang mengalami kegagalan beribu-ribu kali adalah seseorang yang akan merasakan keberhasilan

hidup

Terkadang hidup memberi 100 alasan untuk menangis. Tetapi allah memberikan 1000 alasan untuk tersenyum.

Senin, 13 Desember 2010

Perda Pajak Warteg Ditunda, Balegda Bersukacita

Liputan6.com, Jakarta: Gubernur DKI Fauzi Bowo telah menunda penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) Pajak untuk Warteg dan sejenisnya. Terkait hal itu, Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta pun siap mengevaluasi serta mengkaji kembali Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terutama, pajak rumah makan warung tegal (warteg) yang rencananya diterapkan pada 1 Januari 2011 mendatang.
Hal itu dikatakan Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Triwisaksana saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/12). Menurut dia, dikembalikannya perda tersebut oleh pemrov ke Balegda. Sebab, rancangan perda tersebut dinilai merugikan pihak lain. Alhasil, Balegda pun diminta kembali mengkaji peraturan itu.
"Dan kami di Balegda akan membahasnya. Jujur, kami merasa senang dengan belum ditandatanganinya perda itu oleh gubernur, karena rancangan yang dilakukan pemprov itu dirasa belum matang," ujar pria yang biasa disapa Sani itu.
Sani menjelaskan, dalam proses rapat peraturan daerah (raperda), terdapat tahapan-tahapannya, yakni tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap penetapan, dan tahap pengundangan. Tahap pengundangan, imbuh dia, adalah proses penandatanganan oleh gubernur. "Sedangkan gubernur saat ini belum menandatangani perda tersebut karena banyak keluhan dari para pengusaha warteg," terangnya [baca: Fauzi Bowo Tunda Pajak Warteg].
Terkait dengan opsi kebijakannya yang akan dipertimbangkan nanti, masih menurut Sani, kemungkinan Balegda akan mengambil kebijakan dengan mempertimbangkan dua acuan. Pertama mempertimbangkan optimalisasi pajak, kedua melindungi pajak bagi masyarakat kecil atau kemungkinan dibatalkan. "Acuan itu akan menjadi fokus pembahasan kami di Balegda nanti," tandasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, dalam waktu dekat evaluasi itu segera dilakukan. "Kalau hasilnya, apakah tetap diberlakukan atau dibatalkan, lihat saja nanti, pokoknya sebelum 1 Januari 2011," imbuhnya.(BJK/ANS)

Menurut saya : 
Dari artikel di atas itu sama saja rakyat kecil sedang di jajah dengan cara pemda memungut pajak pada warteg. Yang kita ketahui bahwa kebanyakan rakyat kecil yang makan di warteg, Seharusnya pemerintah menggunakan cara lain untuk menambah pajak dengan cara dinaik kan harga barang-barang exspor dengan begitu rakyat kecil tidak tertindas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar