Liputan6.com, Jakarta: Gubernur DKI
Fauzi Bowo telah menunda penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) Pajak untuk
Warteg dan sejenisnya. Terkait hal itu, Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD
DKI Jakarta pun siap mengevaluasi serta mengkaji kembali Undang-undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terutama, pajak rumah
makan warung tegal (warteg) yang rencananya diterapkan pada 1 Januari 2011
mendatang.
Hal itu dikatakan Ketua Balegda DPRD
DKI Jakarta Triwisaksana saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/12). Menurut
dia, dikembalikannya perda tersebut oleh pemrov ke Balegda. Sebab, rancangan
perda tersebut dinilai merugikan pihak lain. Alhasil, Balegda pun diminta
kembali mengkaji peraturan itu.
"Dan kami di Balegda akan
membahasnya. Jujur, kami merasa senang dengan belum ditandatanganinya perda itu
oleh gubernur, karena rancangan yang dilakukan pemprov itu dirasa belum
matang," ujar pria yang biasa disapa Sani itu.
Sani menjelaskan, dalam proses rapat
peraturan daerah (raperda), terdapat tahapan-tahapannya, yakni tahap
penyusunan, tahap pembahasan, tahap penetapan, dan tahap pengundangan. Tahap
pengundangan, imbuh dia, adalah proses penandatanganan oleh gubernur.
"Sedangkan gubernur saat ini belum menandatangani perda tersebut karena
banyak keluhan dari para pengusaha warteg," terangnya [baca: Fauzi Bowo
Tunda Pajak Warteg].
Terkait dengan opsi kebijakannya
yang akan dipertimbangkan nanti, masih menurut Sani, kemungkinan Balegda akan
mengambil kebijakan dengan mempertimbangkan dua acuan. Pertama mempertimbangkan
optimalisasi pajak, kedua melindungi pajak bagi masyarakat kecil atau
kemungkinan dibatalkan. "Acuan itu akan menjadi fokus pembahasan kami di
Balegda nanti," tandasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, dalam
waktu dekat evaluasi itu segera dilakukan. "Kalau hasilnya, apakah tetap
diberlakukan atau dibatalkan, lihat saja nanti, pokoknya sebelum 1 Januari
2011," imbuhnya.(BJK/ANS)
Menurut saya :
Dari artikel di atas itu sama saja rakyat kecil sedang di jajah dengan cara pemda memungut pajak pada warteg. Yang kita ketahui bahwa kebanyakan rakyat kecil yang makan di warteg, Seharusnya pemerintah menggunakan cara lain untuk menambah pajak dengan cara dinaik kan harga barang-barang exspor dengan begitu rakyat kecil tidak tertindas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar