Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal
22 maret 1973-
TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN-
TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983-
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ‘83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
Kesatuan Politikv
Kesatuan Ekonomiv
Kesatuan Sosial Budayav
Kesatuan Pertahanan Keamananv
Konsepsi Wawasan Nusantara tidak hanya menopang keutuhan Negara Kesatuan Republik INdonesia, merekatkan persatuan dan kesatuan, tapi juga secara tepat mengetengahkan jatidiri bangsa.Dengan menerapkan konsep Wawasan Nusantara, maka terbentuk dan terjalin kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang dijalin erat dari begi beragamnya kehidupan sosial, budaya, sejarah dan cita-cita
TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN-
TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983-
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ‘83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
Kesatuan Politikv
Kesatuan Ekonomiv
Kesatuan Sosial Budayav
Kesatuan Pertahanan Keamananv
Konsepsi Wawasan Nusantara tidak hanya menopang keutuhan Negara Kesatuan Republik INdonesia, merekatkan persatuan dan kesatuan, tapi juga secara tepat mengetengahkan jatidiri bangsa.Dengan menerapkan konsep Wawasan Nusantara, maka terbentuk dan terjalin kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang dijalin erat dari begi beragamnya kehidupan sosial, budaya, sejarah dan cita-cita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar