SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
DUNIA DAN DI INDONESIA
PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh
atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah
berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di
Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi
Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad
18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama
tahap awal Revolusi Industri.
Di Indonesia,
ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto,
Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank
untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh
De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908,
Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak
jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan
pengembangan koperasi.
Kronologis lembaga
yang menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut:
Tahun 1930
Pemerintah Hindia
Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen
Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan
koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
Tahun 1935
Jawatan Koperasi
dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum
(Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi
diangkat menjadi Penasehat.
Tahun 1939
Jawatan Koperasi
dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan
Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya
tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi
perdagangan untuk Bumi Putra.
Tahun 1942
Pendudukan Jepang
berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan
koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah
diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.
Tahun 1944
Didirikan JUMIN
KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya
dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan
dengan Koperasi.
|
- Perkembangan Koperasi di Dunia
Gerakan
koperasi digagas oleh Robert Owen (
1771-1858), yan menerapkan nya pertama kali pada usaha permintaan kapas di
New Lanark, Skotlandia . Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih
lanjut oleh William King (1786-1865)
dengan mendirikan toko koperasi di Brrighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King
menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai
gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan
prinsip koperasi . Koperasi pun berkembang di negara-negara lainnya.
Koperasi
akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri
koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan
Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer,
Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi
produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone
mendirikan koperasi pertanian.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah
wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri )
melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat
pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum
kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan
sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem
ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi
lemah.
Dalam
kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat
untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844
lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi
Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm
Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis,
muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand
Lassalle.
2. Perkembangan koperasi di
Indonesia
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja. Seorang patih dari
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta
Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit sistem Riffeisen. Gerakan koperasi
semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang
penjajahan. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya
pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun
1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat
Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan
mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh
Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI
) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta
berusaha menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering juga
disebut “ kongres koperasi ”. Tujuan nya untuk membantu para anggotanya agar
tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi Indonesia
dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan
banyak yang membubarkan diri.
Setelah
Indonesia merdeka semangat mendirikan koperasi bangkit kembali. Pemerintah
mendukung penuh atas pendirian koperasi, khususnya melalui UUD 1945, pasal 33
ayat 1 pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa
Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain
:
- mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
- menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi
Belanda, keputuasan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah
Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
- Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pada
tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki
ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Sekilas info mengenai Bapak Koperasi
Indonesia
Mohammad Hatta
Mohammad
Hatta lahir di Bukittinggi pada tanggal 12 Agustus 1902. Ia mempelajari ilmu
ekonomi di Belanda dari tahun 1921 sampai tahun 1932. Kemudian ia menjadi salah
satu pendiri Partai Pendidikan Nasional Indonesia dan bersama Sukarno menjadi
proklamator kemerdekaan Indonesia. Hatta menjabat sebagai wakil presiden
Indonesia pertama mendampingi sukarno yang menjabat sebagai presiden pertama
Indonesia. Selama menjabat menjadi wakil presiden ia menulis beberapa esai dari
buku ekonomi kerakyatan. Selama itu Ia mengembangkan koperasi di Indonesia.
Oleh karena itu, Ia memperoleh sebutan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dalam
Kongres Koperasi Indonesia.
Hal
itu sebenarnya sudah tersirat dalam pandangan Mohammad Hatta, Bapak
Koperasi Indonesia. Menurut Hatta, Koperasi adalah usaha bersama dalam
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didukung keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan prinsip “satu untuk semua dan semua untuk satu”
Pengertian
Koperasi
Kata
“koperasi” berasal dari bahasa Inggris yaitu co dan operation. Co
artinya bersama, operation adalah usaha . jadi koperasi adalah usaha bersama.
Berikut merupakan macam-macam pengertian koperasi mengandung beberapa makna
pokok yaitu :
- Koperasi merupakan badan usaha
- Koperasi dapat didirikan oleh orang seorang atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan
- Koperasi dikelola berdasarkan prinsip koperasi yaitu atas asas kekeluargaan.
Prinsip-Prinsip & Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Prinsip dasar koperasi
menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebegai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam
keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa
oleh siapapun.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi
menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan
para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
Besarnya modal yang
dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan
ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini
maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian artinya
dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan
kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan
usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada
perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip –prinsip
koperasi diatas menjadi ciri khas yang membedakan koperasi dengan badan usaha
yang lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perbedaan,berikut ini prinsip
badan usaha lain :
· Organisasi yang dibentuk
pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber daya untuk
memaksimalkan laba.
· Badan usaha lain
memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
· Sumber ekonomi badan usaha
lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur
kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
· Pengambilan keputusan
dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham.
· Pembagian keuntungan
tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
Perbedaan mendasar
antara koperasi dengan badan usaha lainnya terdapat pada tujuan yang ingin
dicapai, badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang
sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar