v PERMODALAN DALAM KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi
Pengertian
modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang.
B. Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan
Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber
modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
2.
Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·
simpanan pokok;
·
simpanan wajib;
·
simpanan sukarela.
3.
Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.. Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal
koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
·
simpanan pokok;
·
simpanan wajib;
·
simpanan cadangan;
·
hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
·
anggota;
·
koperasi lainnya dan/atau
anggotanya;
·
bank dan lembaga keuangan lainnya;
·
penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya;
·
Sumber lain yang sah.
Simpanan
pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota
sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan
jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh
anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah
merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
C. Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan
Permodalan)
Dana
cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang
dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi
dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan
sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi
dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara
terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran
dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan
untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan
untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana
cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah
mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya
mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila
telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan
jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.
v SISA HASIL USAHA (SHU)
Berikut ini diuraikan secara
kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal
dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
Berikut saya lampirkan laporan keuangan dari Koperasi
Jasa Marga Bhakti VIII :
-
Perhitungan Sisa Hasil Usaha
Perhitungan SHU dari ke lima unit usaha
untuk tahun buku 2010-2011 diperoleh SHU setelah dikurangi beban pajak adalah
seperti tertulis pada tabel 4.5.
Tabel 4.5
SHU 5 Unit Usaha
No
|
Uraian
|
SHU
|
Selisih
|
|
|
Tahun 2011 Tahun 2012
|
(-)
|
1
|
Unit Induk
|
513.325.750 380.025.791
|
133.299.959
|
2
|
Unit Simpan Pinjam
|
308.815.607 272.449.060
|
36.366.547
|
3
|
Unit Pertokoan
|
38.337.795 20.734.804
|
17.602.991
|
4
|
UnitTempat Istirahat
|
284.916.297 178.260.429
|
106.655.868
|
|
Total
|
1.145.395.449 851.470.084
|
293.925.365
|
Perhitungan prosentase pembagian SHU secara
profesioanal kepada masing-masimg anggota dihitung berdasarkan total simpanan
keaktifan anggota dalam menabung, meminjam serta berbelanja di koperasi. Perhitungan
SHU pada Koperasi Jasa Marga dapat dilihat pada tabel 4,6.
Tabel 4.6
Persentase SHU
Uraian
Dana cadangan
SHU anggota
Dana pengurus
Dana Pegawai
Dana pendidikan
Dana sosial
Dana pembangunan
Jumlah
|
Prosentase
35 %
45 %
5 %
5 %
5 %
2,5 %
2,5 %
100 %
|
Dari penjelasan di atas dapat
disimpulkan seluruh bidang usaha koperasi Jasa Marga secara umum Koperasi Jasa
Marga mengalami penurunan pendapatan SHU dari tahun 2011. Namun untuk
memberikan kesejahteraan kepada anggota di tahun 2012 ini Koperasi Jasa Marga
memberikan berupa Dana Pendidikan yang telah dikeluarkan bulan Juli 2012.
Laporan
Neraca Koperasi Jasa Marga Per 31 Desember 2012 dan 2011
2012 2011
ASET
ASET
Lancar
Kas
dan setara kas 2.292.569.175 4.271.699.526
Piutang
Usaha 1.954.800.718 2.532.418.372
Persediaan 330.422.371 323.961.765
Pendapatan
akan diterima 1.524.232.088 1.466.677.139
Pembayaran
dimuka 56.953.257 58.936.731
Pajak
dibayar dimuka 925.000
644.768.063
Pinjaman
yg diberikan jatuh tempo 1 thn 4.075.553.042 5.644.340.720
Piutang
lain-lain 693.361.339 5.692.282.473
Jumlah Aset Lancar 10.928.816.990 20.635.084.789
Deposito 0 5.500.000.000
Penyertaan
pada koperasi 72.466.333 2.793.970.232
Aset
Tidak Lancar
Pinjaman
anggota jangka panjang 10.111.624.198 4.077.052.787
Aset
tetap 7.029.909.462 7.494.818.595
Aset
lain-lain 177.056.249 0
Jaminan
Bank 573.002.889 0
Jumlah
Aset Tdk Lancar 17.891.592.798 11.571.874.382
JUMLAH ASET
28.892.876.121 40.500.929.403
KEWAJIBAN
DAN EKUITAS
Kewajiban
Jangka Panjang
Utang
Usaha 150.671.224 345.081.545
Utang
Pajak 34.537.027 484.021.849
Utang
simpanan anggota 274.877.740 448.589.155
Biaya
yg masih hrs dibayar 761.183.608 219.805.115
Utang
dana bagian SHU 186.814.277 311.816.215
Utang
Lain-lain 393.214.428 288.946.713
Utang
jatuh tempo 1 thn 11.062.626.770 7.554.094.707
Jumlah kewajiban Jangka Pendek 12.863.924.770 9.652.355.299
Utang
Bank 7.162.214.130 20.292.141.248
Jumalah Kewajiban Jangka Panjang
7.162.214.130 20.292.141.248
EKUITAS
Simpanan
Pokok 3.700.468.017 6.555.483.128
Donasi 12.859.100 12.859.100
Cadangan
Umum 3.679.428.434 3.206.107.627
Cadangan
tujuan resiko 622.411.585 517.193.552
SHU
thn berjalan 851.470.084 264.189.449
Jumlah Ekuitas 8.866.637.220 10.556.432.856
Jumlah Kewajiban dan Ekuitas 28.892.876.120 40.500.929.403
SUMBER :
1. Wiarsih
Febriani, Prosedur Pengajuan Pinjaman
Pada Koperasi Karyawan PT. JASA MARGA BHAKTI VIII, LAPORAN KERJA PRAKTIK,
Bekasi 2013
2. http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar