Seseorang yang mengalami kegagalan beribu-ribu kali adalah seseorang yang akan merasakan keberhasilan

hidup

Terkadang hidup memberi 100 alasan untuk menangis. Tetapi allah memberikan 1000 alasan untuk tersenyum.

Kamis, 24 Februari 2011

Sejarah HAM

Sejarah HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.      Hak asasi pribadi / personal Right
-       Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian, dan berpindah-pindah tempat.
-Hak kebebasan mengeluarkan pendapat.
-Hak kebebasan memilihb dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
-       Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2.      Hak asasi politik / Political Right
-Hak untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
-Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
-       Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
-       Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
-       Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
-Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
-Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4.      Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
-Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
-Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
-Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Hak dan Kewajiban warga negara


Hak sebagai warga negara :
1.    Hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
2.    Hak untuk mempertahnkan hidup
3.    Hak untuk memeluk agama yang sesuai dengan keyakinannya
4.    Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
5.    Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
6.    Hak untuk mendapat perlindungan hukum
7.    Hak untuk memajukan diri
Kewajiban sebagai warga negara :
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.         
  6. sumber : perpustakaan online                   

Pengertian bangsa


Secara etimologi bangsa adalah kesatuan orang-orang yang sama asal usulnya, keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarahnya, golongan orang yang mempunyai asal- usul dan sifat khas yang sama. Dalam bahasa Sansekerta dikenal dengan istilah Wangsa yang berarti hubungan persaudaraan, ras atau suku, hubungan darah dan keturunan.
Secara Sosiologi bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang mempunyai kesamaan ras, bahasa, agama, adat istiadat, dan merasa sebagai satu kesatuan. Sedangkan dalam arti politis bangsa diartikan sebagai masyarakat yang berada dalam suatu wilayah dan mereka tunduk pada kekuasaan negara yang bersangkutan.
Terbentuknya bangsa menurut Hans Kohn adalah kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. faktor tersebut antara lain: kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama.
Ada 4 pakar berpendapat mengenai pengertian Bangsa:
a.     Ernest renan (prancis) bngsa tbntuk karna adanya keinginan hidup bersama.
b.    Otto bauer (jerman) bngsa adlh klmpk manusia yg mempnyai persamaan karakter. Karakteristik tmbh karna adany persamaan nasib.
c.     F ratzel (jerman) bgnsa terbntk karna adany hastrat bersatu.
d.      Hans kohn (jerman) bgnsa adlh hasil tenaga hdp manusia dlm sejarah. Suatu bgsa merupakan gol yg beraneka ragam n tdk dpt drumuskan scara pasti.

                                                                                            Sumber  : wikipedia indonesia
ss

fungsi negara Menurut John Locke dan Montesiqeiu


Fungsi negara
Menurut John Locke,fungsi Negara ada tiga yaitu fungsi legislative, fungsi eksekutif dan fungsi federaitf.
1.    Fungsi legislative ialah fungsi untuk membentuk undang-undang atau peraturan
2.    Fungsi eksekutif adalah fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan.
3.    Fungsi federative adalah fungsi untuk hubungan luar negeri
Menurut Montesiqeiu
1.    Fungsi legislatif adalah fungsi membentuk undang-undang
2.    Fungsi eksekutif adalah fungsi membentuk undang-undang
3.    Fungsi yudikatif adalah fungsi mengawasai pelaksanaan undang-undang

                                            sumber    : shvoong,com