Sejarah
HAM
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu
dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat
kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat
hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena
pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak
tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak
asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat
yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena
itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan
tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk
melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan
moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada
hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus
dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam
menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan
menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat
dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu
disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah
mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk
menegakkan hak asasi manusia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.
Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak,
berpergian, dan berpindah-pindah tempat.
-Hak kebebasan mengeluarkan pendapat.
-Hak kebebasan memilihb dan aktif di
organisasi atau perkumpulan.
- Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
2. Hak
asasi politik / Political Right
-Hak untuk dipilih dan memilih dalam
suatu pemilihan.
-Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan.
-
Hak membuat dan mendirikan parpol /
partai politik dan organisasi politik lainnya.
-
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu
usulan petisi.
3. Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
-
Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan.
-Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
-Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
-Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
-Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
-Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar