Istilah negara diambil dari istilah
Staat (Belanda dan Jerman)State (Inggris),Etat (Perancis). Kata-kata asing
tersebut diambil dan bahasa latin “Status dan Statum” yang berarti keadaan yang
tetap atau tegak. Negara pada dasarnya adalah persekutuan hidup manusia, yang
hampir sama dengan persekutuan-persekutuan hidup Iainnya-lainnya seperti
himpunan keagamaan, profesi dan lainnya namun ada ciri khusus yang
membedakannya yaitu “kedaulatan. Hanya negaralah yang memiliki kedaulatan. Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain. Pengertian negara menurut pendapat para ahli.
·
Georg
Jellinek negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu.
·
Georg
Wilhelm Friedrich Hegel negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
·
Roelof
Krannenburg negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari
suatu golongan atau bangsanya sendiri.
·
Roger
F. Soltau negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
·
Prof.
R. Djokosoetono negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·
Prof.
Mr. Soenarko negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
·
Aristotle
menyatakan negara adalah: perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa,
hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan
dan kehormatan bersama.
Unsur-unsur terbentuknya negara:
rasa untuk bersatu, tekad untuk hidup bersama, rasa nasionalisme. Menurut
Friederich Hertz tiap bgsa mempunyai 4 unsur aspirasi:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan
nasional.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan
dan kebebasan nasionalisme sepenuhnya.
3. Keinginan dalam kemandirian,
keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol di antara
bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
df Sumber : wikipedia, ensiklopedia indonesia
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar