Hak sebagai warga negara :
1.
Hak
untuk mendapatkan penghidupan yang layak
2.
Hak
untuk mempertahnkan hidup
3.
Hak
untuk memeluk agama yang sesuai dengan keyakinannya
4.
Hak
untuk mendapatkan pendidikan yang layak
5.
Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
6.
Hak
untuk mendapat perlindungan hukum
7. Hak untuk memajukan diri
Kewajiban
sebagai warga negara :
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
- sumber : perpustakaan online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar